Kartu Pendaftaran Kegiatan di Balai Penyuluhan (R/I/BP/15)
Setiap kegiatan Balai Penyuluhan KB harus dicatat pada Register Balai Penyuluhan KB (R/I/BP/15) dibuat dalam rangkap 2 (dua), masing-masing untuk petugas entri data dan arsip bagi petugas pencatat data.
Register Kegiatan Balai Penyuluhan KB (R/I/BP/15)
Kartu ini (R/I/BP/15) dibuat oleh PPLKB, digunakan sebagai sarana untuk mencatat kegiatan pertemuan penyuluhan yang dilakukan di Balai Penyuluhan dalam satu bulan.
Register ini (R/I/BP/15) dibuat oleh Pimpinan Balai (Ka.UPT/PPLKB/Koord.PLKB)KKBPK, digunakan sebagai sarana untuk mencatat dan melaporkan kegiatan yang dilaksanakan di Balai Penyuluhan KKBPK setiap bulan.
PANDUAN PENGISIAN
Identits
- Nama Balai Penyuluhan KKBPK, diisi dengan nama Balai Penyuluhan KKBPK yang bersangkutan.
- Kode Register Balai Penyuluhan KKBPK, diisi dengan angka-angka yang menunjukkan nomor kode register Balai Penyuluhan KKBPK.
- Bulan, diberi tanda centang (√) pada kotak yang tersedia sesuai dengan bulan dan tahun R/I/BP/15 tersebut dibuat.
Kegiatan di Balai Penyuluhan KKBPK.
- JENIS KEGIATAN, diisi dengan tanda centang (√) pada kotak yang tersedia jenis kegiatan yang dilakukan di Balai Penyuluhan KKBPK yaitu rapat koordinasi, peningkatan kapasitas, penyuluhan dan KIE.
- SUBSTANSI, diisi dengan tanda centang (√) pada kolom yang tersedia sesuai dengan substansi kegiatan yang dilakukan di Balai Penyuluhan KKBPK pada bulan bersangkutan.
- PESERTA YANG HADIR:
- NO, diisi dengan angka yang menunjukkan nomor urut.
- NIK, diisi dengan nomor Induk Kependudukan sesuai yang tertera di Kartu Keluarga atau Kartu Tanda Penduduk peserta yang hadir dalam pertemuan di Balai Penyuluhan KKBPK yang bersangkutan.
- Nama, diisi nama-nama peserta yang hadir dalam pertemuan di Balai Penyuluhan KKBPK yang bersangkutan.
- Jabatan, diisi dengan tanda centang (√) pada kolom yang tersedia sesuai dengan peserta yang hadir dalam pertemuan di Balai Penyuluhan KKBPK yang bersangkutan.
- Tanda Tangan, diisi dengan tanda tangan peserta yang hadir dalam pertemuan di Balai Penyuluhan KKBPK yang bersangkutan.
Setelah R/I/BP/15 terisi dengan benar dan lengkap, maka pada bagian bawah di tempat yang tersedia diisi nama tempat, tanggal, bulan dan tahun pengisian register. Selanjutnya ditandatangani serta diisi nama jelas dan NIP Kepala Bali Penyuluhan KKBPK bersangkutan.
Download:
Kartu Pendaftaran Kegiatan di Balai Penyuluhan (R/I/BP/15)
Baca Juga
Post a Comment
Post a Comment