Kartu Pendaftaran Sub-PPKBD (K/0/Sub-PPKBD/15)
Institusi Masyarakat Pedesaan (IMP) yang terdiri PPKBD, Sub-PPKBD, dan Kelompok KB menerima sarana dan prasarana pengendalian lapangan.
Setiap Institusi Masyarakat Pedesaan (PPKBD, Sub PPKBD, dan Kelompok KB) yang baru agar membuat atau mengisi kartu pendaftaran IMP (K/0/PPKBD/15, K/0/SUB-PPKBD/15, K/0/POK-KB/15) selanjutnya diserahkan kepada PLKB/PKB untuk mendapatkan nomor kode register dan persetujuan dari PLKB/PKB sebagai Pembina program KKBPK di tingkat desa/kelurahan.
Kartu Data Potensi Sub PPKBD (K/0/SUB-PPKBD/15)
Kartu ini (K/0/SUB-PPKBD/15) dibuat oleh Ketua Sub PPKBD, digunakan sebagai sarana untuk mencatat data potensi Sub PPKBD dan dilakukan setiap awal tahun anggaran (bulan Januari).
Kartu ini (K/0/Sub PPKBD/15) dibuat oleh Ketua Sub PPKBD, digunakan sebagai sarana untuk mencatat data potensi Sub-PPKBD dan dikirimkan kepada PKB/PLKB/Petugas KB untuk mendapatkan persetujuan.
Kartu data ini dilaporkan kepada PLKB/PKB/Petugas KB Desa/Kelurahan selambat-lambatnya pada tanggal 3 Januari setiap tahun.
PANDUAN PENGISIAN
Kode register Sub-PPKBD
Kode register Sub-PPKBD diisi dengan angka-angka yang menunjukkan nomor kode registrasi Sub PPKBD, terdiri dari :
- Kotak 1 dan 2, adalah nomor urut kode provinsi (Kode Kemendagri).
- Kotak 3 dan 4, adalah nomor urut kode kabupaten/kota (Kode Kemendagri).
- Kotak 5 dan 6, adalah nomor urut kode kecamatan (Kode Kemendagri).
- Kotak 7 sudah terisi kode SDM Lini Lapangan Sub-PPKBD yaitu huruf D
- Kotak 8 dan 9, adalah nomor urut kode register SDM Lini Lapangan Sub-PPKBDdi kecamatan yang bersangkutan.
Kode register Sub-PPKBDterdiri dari DELAPAN ANGKA.
- Jika pendaftaran baru Sub PPKBD, maka kode register tersebut diisi dan disetujui oleh SKPD-KB Kabupaten/Kota.
- Jika Sub-PPKBDsudah terdaftar, maka kode register tersebut bisa langsung diisi oleh Sub-PPKBD
Identitas Sub PPKBD
1. ALAMAT, diisi dengan alamat lengkap di mana Sub-PPKBD tersebut berdomisili, terdiri dari :
- JALAN, diisi dengan nama jalan, TIGA ANGKA kode RT, dan TIGA ANGKA kode RW.
- DESA/KELURAHAN, diisi dengan nama desa/kelurahan dan EMPAT ANGKA kode desa/kelurahan (kode Kemendagri).
- KECAMATAN, diisi dengan nama kecamatan dan DUA ANGKA kode kecamatan (kode Kemendagri).
- KABUPATEN/KOTA, diisi dengan nama kabupaten/kota dan DUA ANGKA kode kabupaten/kota (kode Kemendagri).
- PROVINSI, diisi dengan nama provinsi dan DUA ANGKA kode provinsi (kode Kemendagri).
- Jabatan, sudah terisi dengan nama jabatan dalam pengurus Sub PPKBD
- Nomor Induk Kependudukan (NIK), diisi dengan Nomor Induk Kependudukan sesuai yang tertera di Kartu Keluarga atau Kartu Tanda Penduduk pengurus Sub-PPKBD bersangkutan.
- Nama, diisi dengan nama pengurus Sub-PPKBDpada kotak yang tersedia sesuai dengan jabatan Sub-PPKBD bersangkutan.
- Pendidikan Terakhir, diisi dengan Pendidikan terakhir pengurus Sub-PPKBD bersangkutan.
- Pengorganisasian, diisi dengan tanda centang (√) pada kotak yang tersedia sesuai dengan peran Pengorganisasian yang dilakukan oleh Sub-PPKBD bersangkutan.
- Pertemuan, diisi dengan tanda centang (√) pada kotak yang tersedia sesuai dengan frekuensi Pertemuan yang dilakukan oleh Sub-PPKBD bersangkutan.
- KIE dan Konseling, diisi dengan tanda centang (√) pada kotak yang tersedia sesuai dengan peran KIE dan Konseling yang dilakukan oleh Sub-PPKBD bersangkutan.
- Pencatatan, Pendataan dan Pemetaan Sasaran, diisi dengan tanda centang (√) pada kotak yang tersedia sesuai dengan peran dalam Pencatatan, Pendataan dan Pemetaan Sasaran yang dilakukan oleh Sub-PPKBD bersangkutan.
- Pelayanan Kegiatan, Pencatatan, Pendataan dan Pemetaan Sasaran, diisi dengan tanda centang (√) pada kotak yang tersedia sesuai dengan peran dalam Pencatatan, Pendataan dan Pemetaan Sasaran program KKBPK yang dilakukan oleh Sub-PPKBD bersangkutan.
- Kemandirian, Pencatatan, Pendataan dan Pemetaan Sasaran, diisi dengan tanda centang (√) pada kotak yang tersedia sesuai dengan peran dalam mendorong kemandirian program KKBPK dan kemandirian kelompok kegiatan (POKTAN) yang dilakukan oleh Sub-PPKBD bersangkutan.
Setelah K/0/Sub-PPKBD/15 terisi dengan dengan lengkap dan benar, maka pada bagian bawah di tempat yang tersedia diisi nama tempat, tanggal, bulan dan tahun pengisian kartu. Selanjutnya, ditandatangani oleh Ketua Sub-PPKBD yang bersangkutan dan PKB/PLKB pembinanya, serta diisi nama jelas dan NIP-nya. Jika PKB/PLKB bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), maka NIP dapat dikosongkan.
Download:
Kartu Pendaftaran Sub-PPKBD (K/0/Sub-PPKBD/15)
Baca Juga
Post a Comment
Post a Comment