-->

Iklan Billboard 970x250

Kartu Pendaftaran PPKBD (K/0/PPKBD/15)

Iklan 728x90

Kartu Pendaftaran PPKBD (K/0/PPKBD/15)

Kartu Pendaftaran PPKBD (K/0/PPKBD/15)

Institusi Masyarakat Pedesaan (IMP) yang terdiri PPKBD, Sub-PPKBD, dan Kelompok KB menerima sarana dan prasarana pengendalian lapangan.

Setiap Institusi Masyarakat Pedesaan (PPKBD, Sub PPKBD, dan Kelompok KB) yang baru agar membuat atau mengisi kartu pendaftaran IMP (K/0/PPKBD/15, K/0/SUB-PPKBD/15, K/0/POK-KB/15) selanjutnya diserahkan kepada PLKB/PKB untuk mendapatkan nomor kode register dan persetujuan dari PLKB/PKB sebagai Pembina program KKBPK di tingkat desa/kelurahan.

Kartu Data Potensi PPKBD (K/0/PPKBD/15) Kartu ini (K/0/PPKBD/15) dibuat oleh Ketua PPKBD, digunakan sebagai sarana untuk mencatat data potensi PPKBD dan dilakukan setiap awal tahun anggaran (bulan Januari).

Kartu ini (K/0/PPKBD/15) dibuat oleh Ketua PPKBD, digunakan sebagai sarana untuk mencatat data potensi PPKBD dan dikirimkan kepada UPT/PPLKB/Koord.PLKB KB untuk mendapatkan persetujuan. Kartu data ini dilaporkan kepada PLKB/PKB/Petugas KB Desa/Kelurahan selambat-lambatnya pada tanggal 3 Januari setiap tahun.

PANDUAN PENGISIAN

Kode Registrasi PPKBD
Kode register PPKBD diisi dengan angka-angka yang menunjukkan nomor kode registrasi PPKBD, terdiri dari :
  • Kotak 1 dan 2, adalah nomor urut kode provinsi (Kode Kemendagri).
  • Kotak 3 dan 4, adalah nomor urut kode kabupaten/kota (Kode Kemendagri).
  • Kotak 5 dan 6, adalah nomor urut kode kecamatan (Kode Kemendagri).
  • Kotak 7 sudah terisi kode SDM Lini Lapangan PPKBD yaitu huruf C.
  • Kotak 8 dan 9, adalah nomor urut kode register SDM Lini Lapangan PPKBD di kecamatan yang bersangkutan.

Kode register PPKBD terdiri dari DELAPAN ANGKA.
  • Jika pendaftaran baru PPKBD, maka kode register tersebut diisi dan disetujui oleh SKPD-KB Kabupaten/Kota.
  • Jika PPKBD sudah terdaftar, maka kode register tersebut bisa langsung diisi oleh PPKBD bersangkutan dengan persetujuan SKPD-KB Kabupaten/Kota.

Identitas PPKBD
1. ALAMAT, diisi dengan alamat lengkap di mana tempat pelayanan KB tersebut berdomisili, terdiri dari :
  • JALAN, diisi dengan nama jalan, TIGA ANGKA kode RT, dan TIGA ANGKA kode RW.
  • DESA/KELURAHAN, diisi dengan nama desa/kelurahan dan EMPAT ANGKA kode desa/kelurahan (kode Kemendagri).
  • KECAMATAN, diisi dengan nama kecamatan dan DUA ANGKA kode kecamatan (kode Kemendagri).
  • KABUPATEN/KOTA, diisi dengan nama kabupaten/kota dan DUA ANGKA kode kabupaten/kota (kode Kemendagri).
  • PROVINSI, diisi dengan nama provinsi dan DUA ANGKA kode provinsi (kode Kemendagri).
2. KEPENGURUSAN
  • Jabatan, kolom ini sudah terisi dengan nama jabatan dalam pengurus PPKBD.
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK), diisi dengan Nomor Induk Kependudukan sesuai yang tertera di Kartu Keluarga atau Kartu Tanda Penduduk pengurus PPKBD bersangkutan.
  • Nama, diisi dengan nama pengurus PPKBD pada kotak yang tersedia sesuai dengan jabatan PPKBD bersangkutan.
  • Pendidikan Terakhir, diisi dengan Pendidikan terakhir pengurus PPKBD bersangkutan.
3. PERAN
  • Pengorganisasian, diisi dengan tanda centang (√) pada kotak yang tersedia sesuai dengan peran Pengorganisasian yang dilakukan oleh PPKBD bersangkutan.
  • Pertemuan, diisi dengan tanda centang (√) pada kotak yang tersedia sesuai dengan frekuensi Pertemuan yang dilakukan oleh PPKBD bersangkutan.
  • KIE dan Konseling, diisi dengan tanda centang (√) pada kotak yang tersedia sesuai dengan peran KIE dan Konseling yang dilakukan oleh PPKBD bersangkutan.
  • Pencatatan, Pendataan dan Pemetaan Sasaran, diisi dengan tanda centang (√) pada kotak yang tersedia sesuai dengan peran dalam Pencatatan, Pendataan dan Pemetaan Sasaran yang  dilakukan oleh PPKBD bersangkutan.
  • Pelayanan Kegiatan, Pencatatan, Pendataan dan Pemetaan Sasaran, diisi dengan tanda centang (√) pada kotak yang tersedia sesuai dengan peran dalam Pencatatan, Pendataan dan Pemetaan Sasaran program KKBPK yang dilakukan oleh PPKBD bersangkutan.
  • Kemandirian, Pencatatan, Pendataan dan Pemetaan Sasaran, diisi dengan tanda centang (√) pada kotak yang tersedia sesuai dengan peran dalam mendorong kemandirian program KKBPK dan kemandirian kelompok kegiatan (POKTAN) yang dilakukan oleh PPKBD bersangkutan.
4. PELATIHAN YANG PERNAH DIIKUTI, diisi dengan tanda centang (√) pada kotak yang tersedia sesuai dengan pelatihan yang pernah diikuti oleh anggota PPKBD bersangkutan.

Setelah K/0/PPKBD/15 terisi dengan dengan lengkap dan benar, maka pada bagian bawah di tempat yang tersedia diisi nama tempat, tanggal, bulan dan tahun pengisian kartu. Selanjutnya, ditandatangani oleh Ketua PPKBD yang bersangkutan dan Ka. UPT/PPLKB/Koord.PLKB, serta diisi nama jelas dan NIP-nya. Jika Ka. UPT/PPLKB/Koord.PLKB dan PKB/PLKB bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), maka NIP dapat dikosongkan.

Download:
Kartu Pendaftaran PPKBD (K/0/PPKBD/15)
Baca Juga
SHARE
GG File
GG FILE - Get Your File for Free

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment

Iklan Tengah Post