Buruan!! : Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Kalimantan Timur, April - Juni 2025
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memberikan kabar gembira bagi para pemilik kendaraan bermotor. Sebuah program pemutihan pajak kendaraan bermotor akan dilaksanakan mulai tanggal 8 April hingga 30 Juni 2025. Inisiatif ini diumumkan langsung oleh Gubernur Kalimantan Timur, H. Rudy Mas'ud, sebagai bentuk keringanan bagi masyarakat pasca perayaan Idul Fitri dan menyambut tahun ajaran baru.
"Kebijakan ini adalah wujud perhatian dan kepedulian Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, agar masyarakat dapat merasakan manfaat nyata di momen Idulfitri," ungkap Rudy Mas'ud. Selain itu, program ini juga bertujuan untuk memvalidasi data kepemilikan kendaraan bermotor dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak di masa mendatang.
Keringanan Pajak dan Bebas Biaya Balik Nama
Program ini memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak. Mereka cukup membayar pajak tahun berjalan, tanpa dikenakan denda atau kewajiban membayar tunggakan tahun-tahun sebelumnya. "Bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak, baik satu tahun atau lebih, selama tiga bulan ke depan, kami memberikan pemutihan. Pajak yang dibayar hanya untuk tahun berjalan, sisanya akan dihapuskan," jelas Rudy Mas'ud.
Selain pemutihan pajak, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga melanjutkan kebijakan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua (0%), yang telah berlaku sejak awal tahun 2025. Dengan demikian, pemilik kendaraan bekas tidak perlu membayar biaya tambahan untuk proses balik nama. Mereka hanya perlu membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), seperti biaya penerbitan BPKB, STNK, dan plat nomor baru.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai biaya PNBP, Anda dapat mengunjungi halaman berikut: Tarif PNBP Kepolisian Negara Republik Indonesia. Syarat dan Ketentuan Program Pemutihan
Berikut adalah beberapa ketentuan penting terkait program pemutihan pajak kendaraan di Kalimantan Timur:
- Program ini berlaku untuk kendaraan pribadi, termasuk kendaraan sosial keagamaan.
- Program ini tidak berlaku untuk keterlambatan pembayaran kendaraan baru, mutasi antar provinsi, perubahan bentuk, penggantian mesin, dan/atau kendaraan ex dump/lelang yang belum terdaftar.
- Program ini tidak mencakup biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan PNBP.
Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan (Ganti Plat):
- KTP asli (khusus balik nama, hanya KTP pemilik baru)
- STNK asli
- BPKB asli
- Cek fisik kendaraan (kendaraan wajib dihadirkan ke Samsat)
- Kwitansi pembelian (untuk balik nama)
- Pembayaran hanya dapat dilakukan di SAMSAT Induk Wilayah Kabupaten/Kota
Perpanjangan Pajak Tahunan:
- KTP asli
- STNK asli
- Pembayaran dapat dilakukan di SAMSAT Induk Wilayah Kabupaten/Kota, SAMSAT Keliling, Gerai SAMSAT, SAMSAT Outlet, dan lainnya.

LATEST
Older
Post a Comment
Post a Comment