Lampung Terapkan Diskon Pajak Kendaraan Hingga 54% Mulai Januari 2025
Pemerintah Provinsi Lampung akan memberlakukan skema pajak kendaraan bermotor baru, yaitu opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), mulai 5 Januari 2025. Sebagai bentuk dukungan terhadap program ini, pemerintah provinsi akan memberikan keringanan bagi wajib pajak.
Penjabat Gubernur Lampung, Samsudin, menjelaskan bahwa opsen pajak bertujuan untuk menyederhanakan mekanisme pembagian pendapatan pajak antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Dalam rangka penerapan kebijakan baru ini, pihaknya akan memberikan diskon kepada wajib pajak.
"Pemerintah Provinsi Lampung telah menetapkan keputusan tentang pemberian keringanan PKB, BBNKB, opsen PKB, dan opsen BBNKB," ujar Samsudin dalam wawancara pada Kamis, 2 Januari 2025.
Ia menjelaskan bahwa besaran keringanan yang diberikan bervariasi, mulai dari 9% hingga 54%.
"Besaran keringanan BBNKB adalah 9% untuk kendaraan roda dua, 24% untuk kendaraan roda empat, dan 54% untuk kendaraan umum orang/barang," kata Samsudin.
Selain itu, Samsudin menambahkan bahwa keringanan sebesar 10% juga akan diberikan untuk pajak kendaraan lama.
"Peraturan ini akan berlaku mulai 5 Januari 2025 dan berlaku selama satu tahun. Evaluasi akan dilakukan pada enam bulan pertama," jelasnya.
Ketika ditanya mengenai dampak opsen pajak terhadap pendapatan daerah, Samsudin menegaskan bahwa nilai pendapatan akan tetap sama dengan tahun sebelumnya. Ia berharap bahwa keringanan pajak ini akan mendorong masyarakat untuk lebih taat membayar pajak.
"Dengan penerapan kebijakan ini, nilai pembayaran PKB dan BBNKB di Provinsi Lampung akan sama dengan tahun 2024," katanya.
"Tentu saja, dengan adanya keringanan ini, diharapkan akan muncul semangat dan motivasi bagi masyarakat untuk lebih taat membayar kewajiban pajaknya," pungkasnya.
sumber: https://berandalappung.com/diskon-pajak-kendaraan-lampung-hingga-54-mulai-januari-2025/
Penjabat Gubernur Lampung, Samsudin, menjelaskan bahwa opsen pajak bertujuan untuk menyederhanakan mekanisme pembagian pendapatan pajak antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Dalam rangka penerapan kebijakan baru ini, pihaknya akan memberikan diskon kepada wajib pajak.
"Pemerintah Provinsi Lampung telah menetapkan keputusan tentang pemberian keringanan PKB, BBNKB, opsen PKB, dan opsen BBNKB," ujar Samsudin dalam wawancara pada Kamis, 2 Januari 2025.
Ia menjelaskan bahwa besaran keringanan yang diberikan bervariasi, mulai dari 9% hingga 54%.
"Besaran keringanan BBNKB adalah 9% untuk kendaraan roda dua, 24% untuk kendaraan roda empat, dan 54% untuk kendaraan umum orang/barang," kata Samsudin.
Selain itu, Samsudin menambahkan bahwa keringanan sebesar 10% juga akan diberikan untuk pajak kendaraan lama.
"Peraturan ini akan berlaku mulai 5 Januari 2025 dan berlaku selama satu tahun. Evaluasi akan dilakukan pada enam bulan pertama," jelasnya.
Ketika ditanya mengenai dampak opsen pajak terhadap pendapatan daerah, Samsudin menegaskan bahwa nilai pendapatan akan tetap sama dengan tahun sebelumnya. Ia berharap bahwa keringanan pajak ini akan mendorong masyarakat untuk lebih taat membayar pajak.
"Dengan penerapan kebijakan ini, nilai pembayaran PKB dan BBNKB di Provinsi Lampung akan sama dengan tahun 2024," katanya.
"Tentu saja, dengan adanya keringanan ini, diharapkan akan muncul semangat dan motivasi bagi masyarakat untuk lebih taat membayar kewajiban pajaknya," pungkasnya.
sumber: https://berandalappung.com/diskon-pajak-kendaraan-lampung-hingga-54-mulai-januari-2025/

Post a Comment
Post a Comment