Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana (KB)
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana.
Untuk memenuhi dinamika perkembangan tugas Penyuluh Keluarga Berencana dan meningkatkan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil dalam pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana.
Untuk itu diperlukan mengganti Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/120/M.PAN/9/2004 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana dan Angka Kreditnya.
Berikut Salinan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana (KB).
Dibawah ini link unduh Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana (KB).
Baca Juga
Post a Comment
Post a Comment