-->

Iklan Billboard 970x250

Kartu Register Operasional Gerak MUPEN (R/I/MUPEN/15)

Iklan 728x90

Kartu Register Operasional Gerak MUPEN (R/I/MUPEN/15)

Kartu Register Operasional Gerak MUPEN (R/I/MUPEN/15)

Setiap kegiatan Mobil Unit Penerangan KB harus dicatat pada Register Mobil Unit Penerangan KB (R/I/MUPEN/15) dibuat dalam rangkap 2 (dua), masing-masing untuk petugas entri data dan arsip bagi petugas pencatat data.

Register Kegiatan Mobil Unit Penerangan KB (R/I/MUPEN/15)
Kartu ini (R/I/MUPEN/15) dibuat oleh Koordinator Pelaksana MUPEN, digunakan sebagai sarana untuk mencatat kegiatan yang dilakukan dengan memanfatkan fasilitas MUPEN dalam satu bulan.

PANDUAN PENGISIAN

Identitas
  1. Provinsi, diisi dengan nama provinsi jika wilayah gerak MUPEN yang bersangkutan adalah tingkat provinsi
  2. Kabupaten/Kota, diisi dengan nama Kabupaten/Kota jika wilayah gerak MUPEN yang bersangkutan adalah tingkat Kabupaten/Kota
  3. Kode Register MUPEN, diisi dengan angka-angka yang menunjukkan nomor kode MUPEN yang bersangkutan.
  4. Bulan, diberi tanda centang (√) pada kotak yang tersedia sesuai dengan bulan dan tahun R/I/MUPEN/15 tersebut dibuat.

Kegiatan Yang di Lakukan
  1. NAMA KEGIATAN, diisi dengan nama kegiatan Operasional Gerak MUPEN pada bulan bersangkutan.
  2. LOKASI, diisi dengan nama lokasi Operasional Gerak MUPEN tersebut dilaksanakan.
  3. JENIS KEGIATAN, diisi dengan tanda centang (√) pada kotak yang tersedia jenis kegiatan yang dilakukan di Balai Penyuluhan KKBPK yaitu KIE atau Bukan KIE.
  4. MATERI KIE, diisi dengan tanda centang (√) pada kolom yang tersedia sesuai dengan materi KIE jika jenis kegiatan yang dilakukan adalah
  5. JUMLAH PENONTON/AUDIENCE, diisi dengan angka yang menunjukkan jumlah penonton/audience yang hadir dalam setiap kegiatan Operasional Gerak MUPEN yang bersangkutan.
  6. SUMBER DANA KEGIATAN, diisi dengan tanda centang (√) pada kolom yang tersedia untuk setiap kegiatan Operasional Gerak MUPEN yang bersangkutan.
  7. KETERANGAN

Setelah R/I/MUPEN/15 terisi dengan benar dan lengkap, maka pada bagian bawah di tempat yang tersedia diisi nama tempat, tanggal, bulan dan tahun pengisian register. Selanjutnya ditandatangani serta diisi nama jelas dan NIP Koordinator pelaksanan MUPEN bersangkutan.

Download:
Kartu Register Operasional Gerak MUPEN (R/I/MUPEN/15)
Baca Juga
SHARE
GG File
GG FILE - Get Your File for Free

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment

Iklan Tengah Post