Kartu Pendaftaran Petugas Lapangan KB & Penyuluh KB (K/0/PKB/15)
Kartu ini (K/0/PKB/15) dibuat oleh PKB/PLKB, digunakan sebagai sarana untuk mencatat data potensi PPLKB dan dikirimkan ke kepala SKPD-KB Kabupaten Kota untuk mendapatkan persetujuan.
PANDUAN PENGISIAN
KODE REGISTER PLKB
Kode register PKB/PLKB diisi dengan angka-angka yang menunjukkan nomor kode registrasi PKB/PLKB, terdiri dari :
- Kotak 1 dan 2, adalah nomor urut kode provinsi (Kode Kemendagri).
- Kotak 3 dan 4, adalah nomor urut kode kabupaten/kota (Kode Kemendagri).
- Kotak 5 dan 6, adalah nomor urut kode kecamatan (Kode Kemendagri).
- Kotak 7 sudah terisi kode SDM Lini Lapangan PKB/PLKB yaitu huruf B
- Kotak 8 dan 9, adalah nomor urut kode register SDM Lini Lapangan PKB/PLKB di kecamatan yang bersangkutan
- Jika pendaftaran baru PKB/PLKB, maka kode register tersebut diisi dan disetujui oleh SKPD-KB Kabupaten/Kota.
- Jika PKB/PLKB sudah terdaftar, maka kode register tersebut bisa langsung diisi oleh PKB/PLKB bersangkutan dengan persetujuan SKPD-KB Kabupaten/Kota.
IDENTITAS PLKB
- NAMA, diisi dengan nama lengkap PKB/PLKB yang bersangkutan
- ALAMAT, diisi dengan alamat lengkap di mana PKB/PLKB tersebut berdomisili, terdiri dari :
- JALAN, diisi dengan nama jalan, TIGA ANGKA kode RT, dan TIGA ANGKA kode RW.
- DESA/KELURAHAN, diisi dengan nama desa/kelurahan dan EMPAT ANGKA kode desa/kelurahan (kode Kemendagri)
- KECAMATAN, diisi dengan nama kecamatan dan DUA ANGKA kode kecamatan (kode Kemendagri).
- KABUPATEN/KOTA, diisi dengan nama kabupaten/kota dan DUA ANGKA kode kabupaten/kota (kode Kemendagri).
- PROVINSI, diisi dengan nama provinsi dan DUA ANGKA kode provinsi (kode Kemendagri).
- No. Hp, diisi dengan nomor Handphon yang dimiliki PKB/PLKB yang bersangkutan.
- Email, diisi dengan alamat email PKB/PLKB yang bersangkutan.
- JENIS KELAMIN, diberi tanda lingkaran (O) pada huruf L atau P yang tersedia
- NAMA JABATAN PETUGAS KB TINGKAT DESA
- diisi dengan tanda centang (√) pada kotak yang tersedia sesuai dengan jabatan dari Petugas KB tingkat Desa (PKB/PLKB) bersangkutan.
- diisi dengan tanda centang (√) pada kotak yang tersedia jenjang/kualifikasi jabatan fungsional apabila jabatan petugas yang bersangkutan adalah PKB.
- diisi dengan tanda centang (√) pada kotak yang tersedia untuk Status PNS atau bukan PNS apabila jabatan petugas yang bersangkutan adalah PLKB.
- ANGKA KREDIT PKB, diisi dengan angka yang menunjukkan nilai angka kredit terakhir PKB yang bersangkutan apabila jabatan petugas yang bersangkutan adalah PKB.
- TMT, diisi dengan angka yang menunjukkan tanggal, bulan dan tahun angka kredit tersebut diterima apabila jabatan petugas yang bersangkutan adalah PKB.
- NIP, diisi dengan angka yang menunjukkan Nomor Induk Pegawai (NIP) pada kotak yang tersedia sesuai dengan NIP petugas bersangkutan apabila petugas bersangkutan adalah PNS
- NIK, diisi dengan nomor Induk Kependudukan sesuai yang tertera di Kartu Keluarga atau Kartu Tanda Penduduk petugas bersangkutan pada kotak yang tersedia.
- PENDIDIKAN TERAKHIR, diisi dengan tanda centang (√) pada kotak yang tersedia sesuai dengan pendidikan terakhir yang ditempuh oleh Pengawas bersangkutan.
- PANGKAT DAN GOLONGAN, diisi dengan tanda centang (√) pada kotak yang tersedia sesuai dengan Pangkat & golongan Pengawas bersangkutan.
Setelah K/0/PKB/15 terisi dengan dengan lengkap dan benar, maka pada bagian bawah di tempat yang tersedia diisi nama tempat, tanggal, bulan dan tahun pengisian kartu. Selanjutnya ditandatangani oleh Ka. UPT/PPLKB/Koord.PLKB yang bersangkutan dan Kepala SKPD-KB Kabupaten/Kota, serta diisi nama jelas dan NIP-nya. Jika PKB/PLKB bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), maka NIP dapat dikosongkan.
Download:
Kartu Pendaftaran Petugas Lapangan KB & Penyuluh KB (K/0/PKB/15)
Baca Juga
Post a Comment
Post a Comment