Kartu Pendaftaran Pengawas Petugas Lapangan KB & Penyuluh KB (K/0/PPLKB/15)
Kartu ini (K/0/PPLKB/15) dibuat oleh UPT/PPLKB/Koordinator PLKB, digunakan sebagai sarana untuk mencatat data potensi UPT/PPLKB/Koordinator PLKB dan dikirimkan ke kepala SKPD-KB Kabupaten Kota untuk mendapatkan persetujuan.
PANDUAN PENGISIAN
KODE REGISTER PPLKB
Kode register PPLKB diisi dengan angka-angka yang menunjukkan nomor kode registrasi PPLKB, terdiri dari :
- Kotak 1 dan 2, adalah nomor urut kode provinsi (Kode Kemendagri).
- Kotak 3 dan 4, adalah nomor urut kode kabupaten/kota (Kode Kemendagri).
- Kotak 5 dan 6, adalah nomor urut kode kecamatan (Kode Kemendagri).
- Kotak 7 sudah terisi kode SDM Lini Lapangan PPLKB yaitu huruf A
- Kotak 8 dan 9, adalah nomor urut kode register SDM Lini Lapangan PPLKB di kecamatan yang bersangkutan
- Jika pendaftaran baru PPLKB, maka kode register tersebut diisi dan disetujui oleh SKPD-KB Kabupaten/Kota.
IDENTITAS PPLKB
Indentitas PPLKB diisi sesuai kolom yang tersedia, terdiri dari:
- NAMA, diisi dengan nama lengkap Ka. UPT/PPLKB/Koord. PLKB yang bersangkutan
- ALAMAT, diisi dengan alamat lengkap tempat tinggal Ka.
- UPT/PPLKB/Koord. PLKB yang bersangkutan, terdiri dari :
- JALAN, diisi dengan nama jalan, TIGA ANGKA kode RT, dan TIGA ANGKA kode RW.
- DESA/KELURAHAN, diisi dengan nama desa/kelurahan dan EMPAT ANGKA kode desa/kelurahan (kode Kemendagri).
- KECAMATAN, diisi dengan nama kecamatan dan DUA ANGKA kode kecamatan (kode Kemendagri).
- KABUPATEN/KOTA, diisi dengan nama kabupaten/kota dan DUA ANGKA kode kabupaten/kota (kode Kemendagri).
- PROVINSI, diisi dengan nama provinsi dan DUA ANGKA kode provinsi (kode Kemendagri).
- No. Hp, diisi dengan nomor handphone.
- Email, diisi dengan alamat email yang aktif.
- JENIS KELAMIN, diberi tanda lingkaran (O) pada huruf L atau P yang tersedia.
- NAMA JABATAN PETUGAS KB TINGKAT KECAMATAN, diisi dengan tanda centang (√) pada kolom yang tersedia sesuai dengan jabatan dari Pengawas bersangkutan.
- NIP, diisi dengan angka yang menunjukkan Nomor Induk Pegawai (NIP) pada kotak yang tersedia.
- PENDIDIKAN TERAKHIR, diisi dengan tanda centang (√) pada kolom yang tersedia sesuai dengan pendidikan terakhir yang ditempuh oleh Pengawas bersangkutan.
- PANGKAT & GOLONGAN, diisi dengan tanda centang (√) pada kolom yang tersedia sesuai.
- PELATIHAN FUNGSIONAL, diisi dengan tanda centang (√) pada kolom yang tersedia sesuai dengan Pelatihan Fungsional yang pernah diikuti oleh Pengawas bersangkutan.
- PELATIHAN TEKNIS, diisi dengan tanda centang (√) pada kolom yang tersedia sesuai dengan Pelatihan Teknis yang pernah diikuti oleh Pengawas bersangkutan.
Setelah K/0/PPLKB/15 terisi dengan dengan lengkap dan benar, maka pada bagian bawah di tempat yang tersedia diisi nama tempat, tanggal, bulan dan tahun pengisian kartu. Selanjutnya, ditandatangani oleh Ka. UPT/PPLKB/Koord.PLKB yang bersangkutan dan Kepala SKPD-KB Kabupaten/Kota, serta diisi nama jelas dan NIP-nya. Jika Ka. UPT/PPLKB/Koord.PLKB bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), maka NIP dapat dikosongkan.
Download:
Kartu Pendaftaran Pengawas Petugas Lapangan KB & Penyuluh KB (K/0/PPLKB/15)
Baca Juga
Post a Comment
Post a Comment