-->

Iklan Billboard 970x250

Kartu Pendaftaran Balai Penyuluhan KKBPK (K/0/BP/15)

Iklan 728x90

Kartu Pendaftaran Balai Penyuluhan KKBPK (K/0/BP/15)

Kartu Pendaftaran Balai Penyuluhan KKBPK (K/0/BP/15)

Setiap Balai Penyuluhan KB yang baru agar membuat atau mengisi kartu pendaftaran Balai Penyuluhan KB (K/0/BP/15) selanjutnya diserahkan kepada SKPD KB Kabupaten/Kota untuk mendapatkan nomor kode register dan persetujuan dari SKPD KB Kabupaten/Kota.

Kartu ini (K/0/BP/15) dibuat oleh Pimpinan Balai (Ka.UPT/PPLKB/Koord.PLKB/Ka. UPT/PPLKB/Koord. PLKB), digunakan sebagai sarana untuk mencatat data potensi Balai Penyuluhan KKBPK dan dikirimkan kepada Pengelola Data SKPD KB Kabupaten/Kota.

Kartu Data Potensi Balai Penyuluhan KB (K/0/BP/15)
Kartu ini (K/0/BP/15) dibuat oleh Kepala Balai Penyuluhan, digunakan sebagai sarana untuk mencatat data Potensi Balai Penyuluhan dan dilakukan setiap awal tahun anggaran (bulan Januari).

PANDUAN PENGISIAN

KODE REGISTER Balai Penyuluhan KKBPK
Kode register Balai Penyuluhan KKBPK diisi dengan angka-angka yang menunjukkan nomor kode registrasi Balai Penyuluhan KKBPK, terdiri
dari :
  • Kotak 1 dan 2, adalah nomor urut kode provinsi (Kode Kemendagri).
  • Kotak 3 dan 4, adalah nomor urut kode kabupaten/kota (Kode Kemendagri).
  • Kotak 5 dan 7, adalah nomor urut kode kecamatan (Kode Kemendagri).
  • Kotak 7 dan 8, adalah nomor urut kode register Balai Penyuluhan KKBPK di kecamatan yang bersangkutan.

Kode register Balai Penyuluhan KKBPK terdiri dari DELAPAN ANGKA.
  • Jika pendaftaran baru Balai Penyuluhan KKBPK, maka kode register tersebut diisi dan disetujui oleh SKPD-KB Kabupaten/Kota.
  • Jika Balai Penyuluhan KKBPK sudah terdaftar, maka kode register tersebut bisa langsung diisi oleh Pimpinan Balai (Ka.UPT/PPLKB/Koord.PLKB) Penyuluhan KKBPK.

Identitas Kelompok
  1. NAMA, diisi dengan nama Balai Penyuluhan KKBPK yang bersangkutan.
  2. ALAMAT, diisi dengan alamat lengkap di mana Balai Penyuluhan KKBPK tersebut berdomisili, terdiri dari :
    • JALAN, diisi dengan nama jalan, TIGA ANGKA kode RT, dan TIGA ANGKA kode RW.
    • DESA/KELURAHAN, diisi dengan nama desa/kelurahan dan EMPAT ANGKA kode desa/kelurahan (kode Kemendagri).
    • KECAMATAN, diisi dengan nama kecamatan dan DUA ANGKA kode kecamatan (kode Kemendagri).
    • KABUPATEN/KOTA, diisi dengan nama kabupaten/kota dan DUA ANGKA kode kabupaten/kota (kode Kemendagri).
    • PROVINSI, diisi dengan nama provinsi dan DUA ANGKA kode provinsi (kode Kemendagri).

Informasi Balai Penyuluhan KKBPK
  1. SK PENGUKUHAN, diisi dengan tanda centang (√) pada kolom Ada jika Balai Penyuluhan KKBPK yang bersangkutan memiliki SK Pengukuhan dari pejabat setempat, dan diisi dengan tanda centang (√) pada kolom Tidak jika Balai Penyuluhan KKBPK yang bersangkutan tidak memiliki SK Pengukuhan dari pejabat setempat. Selanjutnya jika ada SK Pengukuhan, maka diisi :
    • No. SK, diisi sesuai no dikeluarkannya SK Pengukuhan tersebut - Tanggal SK, diisi sesuai dengan tanggal, bulan dan tahun dikeluarkannya SK Pengukuhan tersebut.
    • Dikeluarkan oleh, diisi nama pejabat yang mengeluarkan SK Pengukuhan Balai Penyuluhan KKBPK tersebut
  2. SUMBER DANA KEGIATAN, dengan tanda centang (√) pada kolom tersedia sumber dana pembiayaan kegiatan yang terdiri dari APBN, APBD, DAK dan kotak lainnya apabila ada sumber dana lain selain dari yang tersedia.

Pengurus Kelompok
  1. Jabatan, kolom ini sudah terisi dengan nama jabatan pengurus Balai Penyuluhan KKBPK.
  2. Kode Keluarga Indonesia (KKI), diisi dengan 16 digit angka pada kotak yang tersedia sesuai dengan kode keluarga Indonesa dan sesuai dengan jabatan pengurus Balai Penyuluhan KKBPK bersangkutan.
  3. Nama, diisi dengan nama pada kotak yang tersedia sesuai dengan jabatan pengurus Balai Penyuluhan KKBPK bersangkutan.

    Sarana dan Kelengkapan
    1. Jenis Sarana dan Kelengkapan Balai Penyuluhan KKBPK
      • Sarana, sudah terisi dengan nama sarana yang dimiliki Balai Penyuluhan KKBPK bersangkutan.
      • Perpustakaan, sudah terisi dengan buku-buku sarana perpustakaan yang dimiliki Balai Penyuluhan KKBPK bersangkutan.
      • Alat Bantu Penyuluhan, sudah terisi dengan nama sarana alat bantu yang dimiliki Balai Penyuluhan KKBPK bersangkutan.
      • Perlengkapan Ruangan dan Administrasi, sudah terisi dengan perlengkapan ruangan dan Administrasi yang dimiliki Balai Penyuluhan KKBPK bersangkutan.
    2. Jumlah Yang Ada, diisi dengan angka yang menunjukkan jumlah sarana yang dimiliki Balai Penyuluhan KKBPK bersangkutan.
    3. Jumlah Yang Bisa dipakai, diisi dengan angka yang menunjukkan jumlah sarana yang bisa
    Setelah K/0/BP/15 terisi dengan dengan lengkap dan benar, maka pada bagian bawah di tempat yang tersedia diisi nama tempat, tanggal, bulan dan tahun pengisian kartu. Selanjutnya ditandatangani oleh Pimpinan Balai (Ka. UPT/PPLKB/Koord.PLKB) yang bersangkutan dan Kepala SKPD KB Kabupaten/Kota, serta diisi nama jelas dan NIP-nya.

    Download:
    Kartu Pendaftaran Balai Penyuluhan KKBPK (K/0/BP/15)
    Baca Juga
    SHARE
    GG File
    GG FILE - Get Your File for Free

    Related Posts

    Subscribe to get free updates

    Post a Comment

    Iklan Tengah Post