Lembar Persetujuan Tindakan Medik (Informed Consent)
LEMBAR PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIK (INFORMED CONSENT)
Persetujuan Tindakan Medik (PTM) adalah persetujuan pasien/keluarga setelah mendapat penjelasan secara lengkap mengenai tindakan kedokteran atau bidan yang akan dilakukan terhadap pasien.
Informed Consent dalam pelayanan ber KB adalah suatu persetujuan tindakan medis tertulis yang menyatakan kesediaan dan kesiapan klien untuk ber-KB dengan alat/obat/cara kontrasepsi: suntikan, IUD, implan, tubektomi, dan vasektomi, dan atau tindakan medik rekanalisasi.
Informed Consent wajib dibuat untuk setiap klien yang akan diberikan tindakan pemberian suntikan, pemasangan implan dan IUD, pencabutan dan pemasangan implan dan IUD, operative (tubektomi, vasektomi), pencabutan implan dan IUD, serta rekanalisasi (wanita, pria), baik peserta KB baru maupun lama.
Informed Consent disimpan pada faskes KB/jaringan/jejaring dimana klien mendapat pelayanan KB.
Pemberi pelayanan konseling, klien, dan suami/istri klien menandatangi Informed Consent setelah terisi dengan lengkap dan benar.
Download:
Lembar Persetujuan Tindakan Medik Pelayanan KB
Baca Juga
Post a Comment
Post a Comment